Cara Muslimah Haidh dan Nifas Menyambut Lailatul Qadr
Meski wanita haidh dan wanita yang mengalami nifas terhalang
untuk tidak bisa melaksanakan beberapa bentuk ibadah, namun masih ada
ibadah-ibadah lainnya yang bisa dilaksanakan di malam-malam bulan RamadhanPARA ulama
sepakat, bahwasannya jika seorang muslimah mengalami haidh, maka dilarang
baginya melaksakan shalat dan puasa.
Al Hafidz Ibnu Al Qaththan Al Fasi
berkata,”Dilarang melaksanakan shalat, puasa, thawaf, disetubuhi melalui
kemaluan dalam keadaan haidh, berdasarkan ijma` (kesepakatan) yang meyakinkan
tanpa ada perselisihan di antara para pemeluk Islam…” (Al Iqna` fi Masai`il Al
Ijm’a, 1/103)
Adapun membaca Al Qur`an, mayoritas ulama juga melarangnya,
seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Malik
ada dua periwayatan, periwayatan mayoritas adalah boleh membacanya dengan kadar
sedikit dan periwayatan lainnya membolehkan, meski banyak. (Rahmah Al Ummah fi
Ihkhtilaf Al ‘Aimmah, hal. 31)
Sedangkan hukum wanita yang mengalami nifas, sama hukumnya
dengan wanita yang mengalami haidh berdasarkan ijma` (kesepakatan) para
ulama. (Al Iqna` fi Masa`il Al Ijma`, 1/107)
Pahala Shalat Jalan Terus di Saat Haidh
عن أبى مُوسَى رضي الله عنه ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم: إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ
مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا. رواه البخاري
Artinya: Dari Abu Musa Radhiyallahu `anhu ia berkata,
Rasulullah ﷺ telah bersabda,”Jika seorang hamba menderita sakit atau ia
adalah seorang yang sedang bersafar dicatat untuknya seperti di kala ia beramal
dalam keadaan sehat dan bermukim. (Riwayat Al Bukhari)
Meski pun merupakan perkara yang diperselisihkan ada yang
berpendapat bahwasannya jika seorang wanita dalam kondisi mengalami haidh atau
nifas, maka ia tetap memperoleh pahala shalat, dengan mengqiyaskan haidh dan
nifas dengan sakit dan safar. (lihat, Faidh Al Qadir, 1/569)
Dzikir dengan Al Qur`an dalam Hati
Jika mengikut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, maka
membaca Al Qur`an di saat mengalami haidh atau nifas merupakan perkara yang
dilarang. Namun, bukan berarti seorang wanita dalam kondisi haidh dan nifas
tidak bisa beribadah melalui sarana Al Qur`an.
Imam An Nawawi menyatakan,”Adapun junub dan wanita haidh
keduanya diharamkan membaca Al Qur`an sama saja, meski satu ayat atau lebih
sedikit dari itu. Dan boleh bagi keduanya membatin Al Qur`an tanpa
melafadzkannya. Dan boleh bagi keduanya memandang Al Qur`an dan membatinnya
dalam hati.” (At Tibyan fi Adab Hamalah Al Qur`an, hal. 74)
Imam An Nawawi lebih memperjelas dalam Al Majmu’,”Tanpa
menggerakkan lisan.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/387)
Mendengarkan Bacaan Al Qur`an
Mufti Jordan, Syeikh Nuh Ali Salman (1432 H) memfatwakan
bahwasannya bacaan Al Qur`an diperbolehkan bagi wanita meskipun ia dalam
keadaan haidh, karena yang diharamkan adalah membaca dalam kondisi junub dan
haidh. Dan Rasulullah ﷺ membaca Al Qur`an yang didengar oleh ‘Aisyah, sedangkan
saat itu ia dalam keadaan haidh, sebagaimana dalam Shahih Al Bukhari dan Ibnu
Hibban. (Fatawa Syeikh Nuh Ali Salman, Fatawa Ath Thaharah, no: 34)
Boleh Berdzikir dan Berdoa
Selain amalan-amalan di atas, ada pula amalan-amalan lainnya
yang bisa dikerjakan seorang muslimah, meski ia dalam kondisi haidh atau nifas.
Imam An Nawawi menyatakan,”Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya dzikir dengan
hati juga dengan lisan bagi orang yang berhadats, orang yang junub, wanita
haidh dan para wanita yang mengalami masa nifas, yaitu tashbih, tahlil, tahmid,
takbir, bershalawat atas Rasulullah ﷺ berdoa dan lainya.” (Al Adzkar, hal.
40)
Dzikir Sayyidah A’isyah di Malam Lailatul Qadr
Dalam dzikir di malam-malam sepuluh terakhir dianjurkan
untuk mengucapkan doa sebagaiaman yang diucapkan oleh Sayyidah ‘Aisyah
radhiyallau `anha yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ:
” قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “. رواه الترمذي,
وقال: هذا حديث حسن صحيح.
Artinya: Dari Aisyah Radhiyallahu `anha ia berkata,”Aku
berkata,’Wahai Rasulullah, tahukah engkau jika aku mengetahui malam apa saja di
lailatul qadr, apa yang aku ucapkan di dalamnya? Beliau pun bersabda,’Katakan
allahumma innaka afuwun tuhibbu al `afwa fa’fu `anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf
menyukai pemaafan maka maafkanlah aku).’” (Riwayat At Tirmidzi, dan ia berkata:
Ini hadits hasan shahih)
Galakkan Doa dan Dzikir di Malam-malam Terakhir
عن أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , قال : قال رسول الله صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وَعِشْرِينَ
إِنَّ المَلاَئِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ في الأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الحَصَى.
رواه أحمد والبزار و الطبراني
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu ia
berkata, Rasulullah ﷺ telah bersabda,”Lailatul Qadr malam dua puluh
tujuh atau malam dua puluh sembilan. Sesungguhnya para malaikat di malam itu di
bumi, lebih banyak dari jumlah kerikil. (Riwayat Ahmad, Al Bazzar, Ath
Thabarani, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi)
Al Munawi menyatakan saat menjelaskan hadits di atas,
bahwasannya para malaikat di waktu itu menghadiri mejalis-majelis dzikir dan
mereka memintakan ampun kepada orang-orang mukmin dan mereka juga mangaminkan
doa mereka. Dan jika fajar tiba mereka naik (ke langit). (Faidh Al Qadir, 2645)
Walhasil, meski wanita haidh dan wanita yang mengalami nifas
terhalang untuk tidak bisa melaksanakan beberapa bentuk ibadah, namun masih ada
ibadah-ibadah lainnya yang bisa dilaksanakan di malam-malam bulan Ramadhan,
hingga tidak terlewatkan kesempatan untuk memperolah kebaikan-kebaikan yang
dianugerahkan Allah Ta’ala di malam mulia itu. Semoga kita semua termasuk
orang-orang yang memperoleh anugerah itu.Amin!!
0 komentar:
Posting Komentar