Puasa Ramadhan Wajib, Tak ada Hubungan dengan Penularan
Corona
Komite Riset Fiqih Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah Al Azhar
menggelar pertemuan darurat yang ke 13, untu membahas mengenai pengaruh virus
Corona terhadap puasa Ramadhan. Pertemuan itu sendiri dihadiri oleh para dokter
dengan berbagai cabang spesialisasi, juga wakil dari WHO, serta beberapa ulama
syari’ah Al Azhar.
Sebagaimana dilansir oleh alazhar.eg (7/4/2020) yang
merupakan web resmi Al Azhar Asy Syarif, bahwa Komite Riset Fiqih memutuskan
bahwasannya tidak ada petunjuk ilmiyah -hingga saat ini- adanya hubungan antara
puasa Ramadhan dan menangkitnya vorus Corona.
Maka dari itu, hukum syariat
Islam yang berkenaan dengan puasa Ramadhan tidak berubah, yakni wajib berpuasa bagi
seluruh umat Islam, kaecuali bagi siapa saja yang mendapat rukhsah atau mereka
yang berudzur dalam pandangan syariat.
0 komentar:
Posting Komentar