Mengapa Zakat Menyucikan Harta?
Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah
menghilangkan potensi keburukannya bagimu Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustad, pengasuh rubrik yang saya hormati, saya bekerja
sebagai arsitek dan masih belum mengerti secara mendalam tentang zakat maal
bisa mensucikan harta. Sebenarnya, apa yang dimaksud zakat maal dan mengapa
zakat itu bisa mensucikan harta kalau saya berzakat?
Terimakasih
Dini | Jakarta
Jawab:
Waalaikumsalam wr wb.
Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Dengan posisi sebagai
salah rukun Islam, maka wajib bagi setiap Muslim untuk memahaminya dan
sekaligus –jika memenuhi syarat- harus menunaikannya. Memang dalam banyak
perbincangan, zakat sering kali digabung dengan kata tambahan maal yang memang
masih merupakan kosa kata Arab.
Maal sendiri berarti harta atau kekayaan. Dengan demikian
terjemah dari zakat maal adalah zakat kekayaan. Kekayaan inipun juga tidak
semuanya, tetapi dengan kriteria tertentu seperti harta dagangan, peternakan,
hasil pertanian, emas/perak dan yang sehukum denganya. Jadi zakat maal ini
wajib dilakukan dengan sebab utama berupa memiliki harta yang memenuhi
ketentuan syariat.
Sebutan zakat maal ini, juga biasa digunakan untuk
membedakan dengan zakat fitrah atau lebih tepatnya adalah zakat fithr.
Walaupun sama-sama wajibnya dan sama-sama hartanya, tetapi zakat ini diwajibkan
karena fithr yaitu berbuka dari kewajiban berpuasa selama Ramadhan.
Adapun mengenai fungsi dan keutamaan zakat berupa penyucian,
sebenarnya tidak hanya menyucikan harta tetapi justru lebih tegas berfungsi
menyucikan pelakunya. Allah sendiri yang memerintahkan sekaligus menunjukkan
fungsinya dengan menyatakan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mengembangkan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(QS: Al-Tawbah:103)
Al-Sa’di menerangkan, yang dimaksud dengan kata
“membersihkan” di situ adalah membersihkan penunai zakat dari dosa dan akhlaq
yang hina.( al-Sa’di:I/350) Misalnya sifat pelit, rakus, individualis dan
sebagainya.
Sedangkan sebutan zakat mensucikan harta, maksudnya adalah
ketika seseorang telah menunaikan zakat dari kekayaannya, berarti ia telah
membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan hak orang lain yang masih
bercampur dengan hartanya itu. Sebutan demikian didasarkan pada beberapa sabda Nabi
ﷺ.
Pertama, saat beliau bersabda:
إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ ، فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ
“Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah
menghilangkan potensi keburukannya bagimu.” (HR. al-Hakim)
Kedua, jikapun kemudian seseorang tetap enggan menunaikan
zakatnya yang merupakan hak orang lain dan kukuh untuk mempertahankannya
bercampur dengan hartanya, maka Nabi memperingatkan:
مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ أَوْ قَالَ الزَّكَاةُ مَالا إِلا أَفْسَدَتْهُ
“Tidaklah sedekah –atau Nabi berkata- zakat (yang belum
ditunaikan) itu bercampur dengan harta yang lain, kecuali ia akan
merusakkannya.” (HR: al-Bazzar)
Semoga dengan demikian menjadi jelas tentang maksud zakat
maal serta fungsinya dan berlanjut dengan anugerah kekuatan iman untuk melaksanakannya. Amin.*
0 komentar:
Posting Komentar