Ketahanan Pangan Peduli Covid

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sembako Peduli Covid

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 13 Mei 2020

Selamat Dari Wabah

Selamat dari Wabah Tha’un Setelah Buang Minuman Keras dari Rumah

 

SAAT wabah tha’u n menjangkiti Samarkand, banyak umat Islam yang wafat. Di negeri itu dimakamkan tiap harinya dimakamkan 5 atau 6 ribu jenazah Muslim.

Semua orang sibuk siang dan malam memakamkan jenazah saudaranya. Lebih dari dua ribu rumah kosong penghuninya karena meninggal.

Sibth Ibnu Al Jauzi berkata,”Dan seluruh manusia bertaubat. Orang-orang pun menyedekahkan banyak hartanya, banyak tinggal di masjid membaca Al Qur`an.

Para wanita pun melakukan hal yang sama di rumah. Mereka juga membuang khamr dan merusak alat-alat musik. Setiap rumah yang terdapat khamar di dalamnya, semuanya meninggal dalam satu malam. Ada seorang yang sekarat selama tujuh hari, kemudian ia mengisyaratkan agar membuang khamar yang ada di rumahnya, akhirnya ia pun sembuh dari sakitnya.” (Mir’ah Az Zaman, 19/ 12-14)

 


Durasi Waktu Puasa Dunia Ramadhan 2020

Durasi Waktu Puasa Dunia Ramadhan 2020

 

#BMH Jatim Gerai Malang

Selama Ramadhan umat Islam di seluruh dunia berpuasa penuh  dari waktu sahur sebelum fajar hingga berbuka di waktu maghrib.

Setiap negara memiliki perbadaan durasi puasa. Tahun lni durasi tersingkat puasa adalah 11 jam dan durasi terlama lebih dari 20 jam.

Karena durasi matahari terbit dan terbenam berubah setiap hari, durasi puasa di bulan Ramadhan juga berubah beberapa menit setiap hari selama Ramadhan. Di awal Ramadhan bisa lebih lama durasinya dari pada hari-hari akhir Ramadhan di negara tertentu, begitupun sebaliknya.

Di bawah ini adalah perkiraan jumlah jam buka puasa di kota-kota di seluruh dunia dikutip dari Aljazeera. Jam dan waktu puasa yang sebenarnya mungkin akan bervariasi menurut hari, serta metode perhitungan.

– Nuuk, Greenland: 20 jam

– Oslo, Norwegia: 20 jam

– Helsinki, Finlandia: 20 jam

– Stockholm, Swedia: 19 jam

– Berlin, Jerman: 19 jam

– Ottawa, Kanada: 17 jam

– Kopenhagen,  Denmark : 18,5 jam

– Warsawa, Polandia: 18,5 jam

– London, Inggris: 18,5 jam

– Nur-Sultan, Kazakhstan: 18,5 jam

– Brussels, Belgia: 18 jam

– Zurich, Swiss: 18 jam

– Bukares,  Rumania : 17,5 jam

– Moskow,  Rusia : 17 jam

– Paris, Prancis: 17 jam

– Roma, Italia: 17 jam

– Kabul,  Afghanistan : 17 jam

– Madrid, Spanyol: 16,5 jam

– Lisbon, Portugal: 16,5 jam

– Athena, Yunani: 16,5 jam

– Beijing, Cina: 16,5 jam

– Washington, DC, AS: 16 jam

– Pyongyang, Korea Utara: 16,5 jam

– Ankara, Turki: 16,5 jam

– Tokyo, Jepang: 16 jam

– Rabat, Maroko: 16 jam

– Islamabad, Pakistan: 16 jam

– Teheran, Iran: 16 jam

– Baghdad, Irak: 16 jam

– Beirut, Lebanon: 16 jam

– Damaskus, Suriah: 16 jam

– Kairo, Mesir: 15,5 jam

– Yerusalem : 15,5 jam

– Kota Kuwait, Kuwait: 15,5 jam

– Kota Gaza, Palestina: 15,5 jam

– New Delhi, India: 15 jam

– Hong Kong: 15 jam

– Dhaka, Bangladesh: 15 jam

– Muscat, Oman: 15 jam

– Riyadh, Arab Saudi: 15 jam

– Doha, Qatar: 15 jam

– Dubai, UEA: 15 jam

– Khartoum, Sudan: 14,5 jam

– Aden, Yaman: 14 jam

– Addis Ababa, Ethiopia: 14 jam

– Kolombo, Sri Lanka: 14 jam

– Bangkok, Thailand: 14 jam

– Kuala Lumpur, Malaysia: 13,5 jam

– Singapura: 13,5 jam

– Luanda, Angola: 13 jam

– Jakarta, Indonesia: 13 jam

– Nairobi, Kenya: 13 jam

– Brasilia,  Brasil : 12,5 jam

– Harare, Zimbabwe: 12,5 jam

– Pretoria, Afrika Selatan: 12 jam

– Wellington, Selandia Baru: 11,5 jam

– Buenos Aires, Argentina: 11,5 jam

– Cape Town, Afrika Selatan: 11,5 jam

– Canberra, Australia: 11,5 jam

– Santiago, Chili: 11,5 jam

Selasa, 12 Mei 2020

Bersama Emmasscarf Salurkan Bantuan APD


Bersama Emmasscarf Salurkan Bantuan APD ke Tiga RS di Malang



BMH Jatim Gerai Malang dan Emmasscarf salurkam APD ke RSUB Malang, Sabtu (9/5).

Bantuan tersebut berupa APD atau alat pelindung diri dan paket gizi untuk para pahlawan tenaga kesehatan dalam berjuang melawan pandemi coronavirus.

Manajer operasional BMH Jatim gerai Malang Sony Abdul Karim mengatakan lembaga yang dipimpinnya juga konsen membantu tenaga medis yang ada di garda depan.

“Pada pekan yang lalu kami juga memberikan paket APD serta nutrisi untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Malang yang diterima langsung Oleh Bupati Malang, hari ini kami bersama Emmasscarf memberikan hal yang sama ke beberapa rumah sakit di Kota Malang,” kata Karim.

Menurut dia, ada tiga rumah sakit yang diberi bantuan APD dari BMH dan Emmasscarf, yaitu RS Hermina yang berada di Jalan Tangkuban Perahu dan RSUB serta RS Permata Bunda yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta.

APD kali ini berupa baju hazmat yang terbuat dari bahan baku parasit, yang bisa dipakai ulang setelah dicuci, kemudian face shield, masker dan paket gizi yang terdiri dari aneka macam buah.*


Fiqih Sahur


Lanjutkan Makan Sahur Saat dengar Adzan Shubuh, Boleh?



SEBAGIAN kaum Muslim memahami bahwasannya ketika adzan shubuh berkumandang, sedangkan di saat yang sama, makanan atau minuman belum habis dimakan untuk santap sahur, maka melanjutkankannya untuk tetap makan tidak mengapa. Berpedoman kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallallahu ‘anhu. Nah, bagaimana sebenarnya pemahaman para ulama terhadap hadits tersebut?

Hadits yang dimaksud di sini adalah hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ » رواه أبو داود, أحمد, الدارقطني, الحاكم, البيهقي.

Artinya: Dari  Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu ia berkata,”Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,’Jika salah satu dari kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana ada di tangannya, maka hendaklah ia tidak meletakkannya, hingga ia menunaikan hajatnya dari bejana itu.’” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad, Ad Daraquthni, Al Hakim, Al Baihaqi)

Status Hadits
Para ulama telah menghukumi status hadits di atas. Di antara mereka adalah Imam Al Hakim, di mana ia berkata menganai hadits Abu Hurairah tersebut,”Ini adalah hadits shahih sesuai dengan syarat Muslim, dan keduanya (Imam Al Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengeluarkannya. (Al Mustadrak, 1/ 320)

Imam Adz Dzahabi pun mengakui penshahihan Al Hakim tersebut, di mana ia berkata,”Sesuai dengan syarat Muslim.” (At Talkhis, dalam Hasyiyah Al Mustadrak, 1/320)
Imam As Suyuthi menshahihkannya, di mana Ash Shan’ani pensyarah Al Jami’ Ash Shaghir karya Imam As Suyuthi berkata,”Dan penulis menyimbulkan keshahihannya.” (At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/96)

Pendapat Jumhur Ulama, yang Dimaksud Adzan adalah Adzan Bilal (Adzan Pertama)
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adzan di hadits itu adalah adzan pertama, yakni adzan sebelum terbit fajar.

Imam Al Baihaqi, berkata saat mengomentari hadits Abu Hurairah di atas,”Ini, jika shahih, maka ia ditafsiri bagi mayoritas ahlul ilmi, bahwasannya seseungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengetahui bahwasannya muadzin pada waktu itu mengumandangan adzan sebelum terbitnya fajar, di mana waktu minumnya sebelum terbitnya fajar. (As Sunan Al Kubra, 4/218)
Mereka memilih menafsirkan adzan dalam hadits dengan adzan pertama dengan berhujjah dengan hadits lainnya, yakni hadits Ibnu Mus’ud radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :« لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سُحُورِه، فَإِنَّمَا يُنَادِى لِيُوقِظَ نَائِمَكُمْ وَيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ ». رواه مسلم

Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda,”Sekali-kali tidak melarang seorang pun adzan Bilal dari sahurnya, sesunggunya ia menyeru untuk membangunkan orang yang tidur dari kalian dan mengembalikan orang yang terjaga dari kalian (kepada hajatnya). (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi juga menyampaikan pendapat Imam Al Baihaqi di atas dalam menafsirkan makna hadits Abu Hurairah tersebut. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/31)

Imam Ar Rafi’i, sebagaimana dinukil oleh Al Munawi, menyatakan,”Beliau (Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam) menghendaki adzan Bilal yang pertama berdasarkan dalil bahwa sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Faidh Al Qadir, 1/ 484)

Al Khaththabi berkata mengenai hadits Abu Hurairah di atas,”Aku berkata: Ini pada perkataannya (Nabi Muhammad Shallalahi Alaihi Wasallam) bahwasannya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Ma’alim As Sunan, 1/371)

Al Munawi menafsirkan hadits Abu Hurairah di atas,”Yakni, adzan Bilal pertama di pagi hari.” (At Taisir bi Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 1/210)

Syeikh Mahmud Al Khathtthab As Subki juga menafsirkan hadits di atas,”Yang adzan awal di waktu shubuh, dia adalah adzan Bilal, sesungguhnya ia mengumandangan adzan sebelum terbit fajar, untuk mengembalikan orang yang bangun (kepada hajatnya) dan membangunkan orang yang tidur.” (Manhal Al `Adzb Al Maurud, 10/73)

Syaikh Muhammad Al Banna As Sa’ati berkata dalam syarh Musnad Ahmad, mengenai hadits Abu Hurairah di atas,”Dan jumhur (mayoritas) menafsirkannya kepada adzan pertama, dia adalah adzan Bilal, di mana ia mengumandangkan adzan waktu malam sebelum terbutnya fajar shadiq, untuk mengembalikan orang yang bangun (kepada hajatnya) dan membangunkan orang yang tidur.” (Al Fath Ar Rabbani, 10/23)

Penafsiran Lain: Hadits Ditujukan pada yang Ragu Datangnya Fajar

Selain penafsiran jumhur ada pula dari para ulama yang memiliki penafsiran lain, yakni bahwa hadits ditujukan kepada mereka yang ragu apakah fajar telah terbit atau belum.

Al Khaththabi berkata, setelah menyebutkan penafsiran bahwasannya adzan yang dimaksud adalah adzan Bilal,”Atau maknanya jika seorang mendengar adzan, sedangkan ia ragu mengenainya datangnya shubuh, seperti saat langit mendung, maka dengan adzan ia tidak mengetahui  bahwa fajar telah terbit karena ia mengetahu bahwa tanda-tanda fajar tidak ada. Kalau sekiranya tanda-tanda itu nampak bagi muadzin, tentu nampak pula bagi dia. Adapun jika ia tahu bahwa fajar telah terbit, maka ia tidak perlu dengan adzan yang sharih, karena ia diperintahkan untuk menahan dari makanan dan minuman jika terang baginya benang putih dari benang hitam fajar.” (Ma’alim As Sunan, 1/371)
Beberapa ulama pensyarah hadits juga menafsirkan hadits Abu Hurairah seperti panafsiran Al Khaththabi di atas. Di antara mereka adalah Al Munawi dalam Faidh Al Qadir (1/484).

Demikian pula Ash Shan`ani, di mana ia berkata,”Artinya, jika ia mendengar adzan, sedangkan ia ragu terhadap datangnya shubuh. Telah mengatakan Ad Darimi dan Al Mawardi, bahwasannya tidak diharamkan bagi orang yang ragu-ragu untuk makan, dikarenakan firman Allah:

حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد (سورة البقرة الآية:187

Artinya: Sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam.” (Al Baqarah: 187) (At Takhyir, 6/289)

Ibnu Muflih Syamsuddin Al Maqdisi Al Hanbali juga berpandapat,”Artinya, bahwa ia tidak yakin dengan terbitnya fajar.” (Al Furu’ wa Tashhih Al Furu`, 5/34)

Hal yang sama disampaikan oleh ِAbdurrahman An Najdi Al Hanbali,”Artinya- Allahu A`lam-selama tidak tahu terbitnya fajar.” Kemudian ia melanjutkan,”Adapun jika ia mengetahui menyebarnya waktu shubuh, maka diharamkan secara kesepakatan.” (Hasyiyah Ar Raudh Al Murbi`, 3/431)
Pandangan Lain: Waktu Adzan Maghrib

Selain dua penafsiran di atas, ada pula yang menafsirkan bahwasannya yang dimaskud adzan pada hadits Abu Hurairah di atas adalah adzan maghrib.

Setelah menyampaikan mengenai penafsiran pihak jumhur ulama, Al Munawi berkata,”Dan dikatakan bahwasannya  artinya adalah adzan maghrib. Jika seorang berpuasa, sedangkan bejana di tangannya, maka hendaklah dia tidak meletakannya, akan tetapi ia berbuka sekaligus, dalam menjaga untuk mensegerakan berbuka.” (Faidh Al Qadir, 1/484)

Kesimpulan

Walhasil, dari beberapa penafsiran ulama di atas, tidak ada yang memberi penafsiran bahwasannya boleh makan dan minum secara mutlak, ketika sudah mendengar adzan shubuh dikumandangkan. Karena pihak yang menafsiri bahwa yang dimaksud adzan dalam hadits adalah adzan fajar berpendapat bahwasannya hal itu boleh dilakukan oleh orang yang ragu, apakah waktu shubuh sudah masuk atau belum. Namun jika sudah meyakini masuk waktu shubuh, namun tetap melakukan makan minum, maka mereka pun berpendapat bahwasannya hal itu diharamkan.

Sedangkan penafsiran mayoritas ulama tidak menyatakan bahwa adzan dalam hadits adalah adzan shubuh, namun adzan Bilal di malam hari. Sedangkan penafsiran yang disampaikan Al Munawi menyatakan bahwasannya yang dimaksud adzan dalam hadits adalah adzan maghrib.(*)


I'tikaf Di Rumah Diperbolehkan?


Apakah I’tikaf  di Rumah Diperbolehkan?




I’TIKAF  merupakan ibadah sekaligus gerbang masuk untuk melaksanakan berbagai macam ibadah lainnya yang dilakukan di dalam Masjid, seperti. Membaca al-Qur’an, berzikir, sholawat atau maulid, menutut ilmu, sholat fardhu ataupun sholat sunnah, dan lain sebagainya. Artinya, ketika seseorang yang melaksanakan ibadah di Masjid dan sekaligus meniatkan untuk i’tikaf , maka ia akan mendapatkan nilai lebih di sisi Allah SWT dibandingkan dengan orang yang hanya membaca al-Qur’an di Masjid tanpa berniat i’tikaf .

Dalam hal i’tikaf  ini, al-Qur’an telah menjelaskan secara umum di dalam surat al-Baqarah ayat 187 :

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf  dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Kemudian Nabi Muhammad ﷺ mencontohkan ibadah i’tikaf  ini melalui perkataan dan perbuatannya secara jelas. Salah satunya adalah Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan ibadah i’tikaf  di 10 hari terakhir bulan Ramadhan dan ia tidak keluar dari masjid kecuali karena hajat. Lihat : Syarah al-Yaqut al-Nafis ditulis oleh al-‘Allamah al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, hlm.310.

Namun sangat disayangkan sekali, karena ada sebagian orang atau dibeberapa tempat yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah i’tikaf  di Masjid pada saat musim wabah corona atau covid-19. Lalu apakah i’tikaf  di rumah selama wabah covid-19 ini diperbolehkan. Maka inilah di antara tujuan penulis, yaitu untuk menjelaskan perkara-perkara penting terkait Fiqih I’tikaf .

Definisi I’tikaf

I’tikaf  secara bahasa adalah menetap di suatu tempat dan berdiam diri tanpa meninggalkan tempat tersebut, untuk melakukan amal kebaikan. Dan secara istilahnya adalah Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan niat yang khusus. Lihat: al-Taqrirat al-Sadidah ditulis oleh al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf, hlm.460. Artinya i’tikaf  adalah menetapnya seorang Muslim yang memenuhi syarat unruk beri’tikaf  dengan beberapa ketentuannya di Masjid dalam rangka ibadah kepada Allah SWT.

Keutamaan I’tikaf

Nabi ﷺ bersabda :

مَنْ مَشَى فِى حَاجَةٍ أَخِيْهِ كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ اِعْتِكَافِ عَشْرِ سِنِيْنَ وَمَنْ اِعْتِكَفَ يَوْمًا اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ اللهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ ثَلَاثَ خَنَادِقٍ كُلُّ خَنْدَقٍ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الخَافِقَيْنِ. (رواه الطبراني, المعجم الاوسط: 7322)

“Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudaranya, maka itu lebih baik baginya dari pada  i’tikaf  sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf  satu hari karena mengharap ridho Allah SWT, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neaka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi”.(HR. Thabrani, Mu’jam Al-Awsath: 7322)

Oleh sebab itu, di samping memperhatikan ibadah i’tikaf . Hendaknya bagi yang memiliki kesanggupan dan kelapangan harta agar membantu saudara atau tetangga bahkan gurunya sekalipun, karena membantu keperluan mereka juga merupakan ibadah istimewa yang sangat kurang diperhatikan pada saat wabah corona ini.

Syarat I’tikaf  :

Adapun syarat i’tikaf  ada enam perkara, yaitu.
Pertama, niat. Hal ini senada dengan hadits Nabi Muhammad ﷺ“ innama al-a’mal bi an-niyat”. Lihat: al-Taqrirat al-Sadidah ditulis oleh al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf, hlm.460.
Jadi hal yang terpenting adalah perencanaan dan keinginan yang kuat untuk melaksanakan ibadah ‘itikaf pada Ramadhan tahun ini yang kebetulan sulit dilakukan karena wabah corona yang masih melanda.

Perlu diperhatikan, andaikan azzam i’tikaf  tersebut tidak terlaksanakan karena kondisi corona saat ini, maka ketahuilah bahwa Allah SWT tidak akan rugi kalau hanya sekedar memberikan pahala i’tikaf  kepada hamba-hambaNya yang memiliki keinginan kuat untuk beribadah di Masjid. Nabi Muhammad ﷺ bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ

“Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491).

Namun tekad yang kuat tersebut tentu dibuktikan dengan melaksanakan ibadah di rumah pada siang maupun pada malamnya.

Kedua, i’tikaf nya harus dilaksanakan dalam masjid. Lihat: Umdah al-Salik wa Uddah al-Nasik ditulis oleh Syihabuddin Abi al-Abbas Ahmad bin Naqib, hlm.170.

Dalam hal memenuhi syarat yang kedua ini tentu umat Islam mendapatkan berbagai kesulitan saat pandemi ini. Namun perlu diketahui bahwa menjaga kesehatan dan jiwa merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Lalu apakah boleh melaksanakan ibadah i’tikaf  di rumah pada saat kondisi wabah ini. Adapun bagi perempuan melaksanakan i’tikaf  di dalam rumahnya tentu saja diperbolehkan menurut mazhab Imam  Abu Hanifah  dan ini mu’tamad dalam madzhabnya. Apalagi di saat situasi wabah sekarang ini atau terjadi fitnah apabila ia keluar untuk melaksanakan i’tikaf  di Masjid :

يجوز الِاعْتِكَاف فِي الْمَسْجِد وَالْأَفْضَل هُوَ فِي مَسْجِد بَيتهَا

“Bagi perempuan boleh melaksanakan i’tikaf  di dalam Masjid, namun jika ia i’tikaf  di masjid baitiha (tempat yang dikhusukan untuk sholat di dalam rumah) maka itu lebih utama”. (Lihat: Tuhfah al-Fuqaha’ ditulis oleh Abu Bakar ‘Alauddin al-Samarqandi, hlm.373)

Lalu apakah diperbolehkan juga bagi laki-laki untuk i’tikaf  di tempat yang dikhususkan untuk sholat di dalam rumahnya. Maka di saat kondisi saat ini tentu harus mempertimbangkan pendapat ulama yang memperbolehkan hal tersebut. Menurut pandangan sebagian ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan i’tikaf  di dalam rumah, dengan mengikuti nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf  di rumah semestinya bisa dilakukan”.

Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:

ولو اعتكفت المرأة في مسجد بيتها وهو المعتزل المهيأ للصلاة هل يصح فيه قولان (الجديد) وبه قال مالك وأحمد لا لان ذلك الموضع ليس بمسجد في الحقيقة فأشبه سائر المواضع ويدل عليه ان نساء النبي صلى الله عليه وسلم كن يعتكفن في المسجد ولو جاز اعتكافهن في البيوت لاشبه ان يلازمنها (والقديم) وبه قال ابو حنيفة نعم لانه مكان صلاتها كما ان المسجد مكان صلاة الرجل وعلي هذا ففى جواز الاعتكاف فيه للرجل وجهان وهو اولي بالمنع ووجه الجواز ان نفل الرجل في البيت افضل والاعتكاف ملحق بالنوافل

“Wanita melaksanakan i’tikaf  di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang dikhususkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam pembahasan ini terdapat dua pendapat .( Qaul jadid, yaitu pendapat baru Imam Syafi’i), Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan i’tikaf  di masjid. Kalau saja boleh beri’tikaf  di rumah, niscaya mereka menetapkannya atau melazimkannya. (Qaul qadim, yaitu pendapat yang lama) dan Abu Hanifah berpendapat boleh i’tikaf  di rumah (ruangan yang dikhususkan untuk shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat sholat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat sholat bagi kaum laki-laki. Berdasarkan pendapat  ini, maka dalam permasalahan bolehnya i’tikaf  di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak i’tikaf  di tempat tersebut. Dalil bolehnya i’tikaf  di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah, maka ibadah i’tikaf  mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” . (lihat: Fath al-‘Aziz bi Syarh al-Wajiz= al-Syarah al-Kabir li Rafi’i, Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, juz 6, hlm. 502-503).

Ketiga, syarat i’tikaf  selanjutnya adalah suci dari hadats besar.  (Lihat: Muqoddimah al-Hadramiyah, ditulis oleh al-Allamah Abdullah bin Abdurrahman Ba Fadhol, hlm. 140). Artinya setelah mandi junub , maka ibadah i’tikaf  kembali diperbolehkan.

Keempat, Berakal. (Lihat: al-Anwar al-Masalik ditulis oleh Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghumrowi, hlm.170). Jika di tengah menjalani i’tikaf  seseorang menjadi gila, maka i’tikaf nya dihukumi batal.

Kelima, berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit ( Sekitar 5 detik). (Lihat: Fath al-Mui’in ditulis oleh Syekh Zainuddin Ahmad al-Malibari, hlm.277).
Keenam, Islam, (lihat: Mandzumah al-Zubad, ditulis oleh Ibnu Ruslan al-Syafi’i, hlm.162). maksudnya tidak sah i’tikaf nya orang non Muslim.

Hukum I’tikaf  di dalam rumah

Dari beberapa pandangan ulama di atas dapat ditarik kesimpulan. Bahwa jika memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan i’tikaf  di dalam masjid sebagaimana biasanya. Maka pendapat imam Abu Hanifah dan pendapat imam Rafi’i merupakan hal yang sangat tepat untuk diikuti pada saat wabah corona ini.

Disamping itu hendaknya juga berazam yang kuat di dalam hati untuk beri’tikaf  di masjid, hal ini tentu dibuktikan dengan memperbanyak amal ibadah di dalam rumah (tempat yang dikhususkan untuk ibadah) seperti, membaca al-Qur’an, berzikir, sholawat atau maulid, sholat sunnah tarawih,dll. Kemudian hendaknya juga memperhatikan orang-orang disekitar yang kekurangan ekonomi dengan membantu hajat atau keperluan mereka saudara seiman. Allahu a’lam.*


Ramadhan Bulan Pembelaan Terhadap Islam


Ramadhan Bulan Pembelaan Terhadap Islam



Bulan Ramadhan mengingatkan kita pada suatu komite bersejarah yang dinamakan “Komite Pembela Islam” di Bandung.

Menurut catatan Ajip Rosidi dalam buku “M. Natsir Sebuah Biografi” (1990:18) komite ini didirikan di Bandung pada bulan Ramadhan tahun 1347 H (Maret 1929).

Komite ini diinisiasi oleh sejumlah muslimin –terutama dari lingkungan Persatuan Islam (Persis)– yang kala itu mencemaskan nasib agama Islam yang sering menjadi bahan cemoohan, serangan, tuduhan bahkan celaan bagi oleh para pembencinya.

Saat itu, serangan terhadap agama Islam menggunakan berbagai media. Bisa melalui lisan, tulisan dalam mimbar gereja, ceramah-ceramah, pelajaran sekolah atau berupa karangan yang dimuat dalam surat kabar, majalah atau buku dalam berbagai bahasa yang tujuannya menanamkan kebencian dalam jiwa pribumi terhadap Islam.

Akhirnya kumpulan itu –di dalamnya ada A. Hassan dan kawan-kawan—mengumpulkan berbagai buku dan karya apapun yang berusaha untuk menyudutkan Islam yang kemudian dijawab melalui penerbitan buku, majalah, selebaran dan semacamnya. Demikian pula melalui berbagai pertemuan dan ceramah-ceramah.

Untuk sedikit menyebut nama, saat itu ketua komitenya adalah Haji Zamzam. Wakilnya Haji Mahmud. Penasihatnya adalah A. Hasan. Sedangkan pengurus atau anggotanya adalah Sabirin, Sjahbuddin Latif, I. Tjai, Ab. H. Zanzibar.

Dari komite inilah selanjutnya lahir majalah Pembela Islam yang saat itu berada di garda depan dalam menghadang berbagai serbuan terhadap Islam. Menariknya, ini terjadi di bulan Ramadhan.

Tempat yang menjadi penerbitan majalah ini basecamp-nya di gang kecil yang dikenal dengan sebutan Gang Belakang Pakgede yang tidak lain di situ merupakan tempat tinggal A. Hassan. Di sinilah proses kreatif dalam masalah penerbitan dan berbagai pembelaan terhadap Islam yang pada tahun itu intensitasnya sangat tinggi sampai pada akhirnya dilarang terbit oleh kolonial.

***
Bulan Ramadhan memang dalam sejarahnya adalah bulan perjuangan untuk menegakkan yang haq dan menolak kebatilan.

Pada umumnya pembaca mungkin sudah tahu bahwa pada bulan Ramadhan, terjadi pertempuran besar dan sengit yang diabadikan al-Qur`an dengan sebutan al-Furqan. Allah berfirman:

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ

“dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan , yaitu di hari bertemunya dua pasukan.” (QS. Al-Anfal [8]: 41)

Pada tanggal 17 Ramadhan –bertepatan dengan diturunnya al-Qur`an– Nabi dan para sahabat berjuang habis-habisan untuk melawan kebatilan setelah bertahun-tahun di Mekah Islam dihina, didiskreditkan, dicemooh, dimanipulasi, dicitrakan buruk nilai-nilanya.

Maka tidak salah jika pada bulan Ramadhan disebut sebagai bulan pembelaan. Pembelaan umat Islam terhadap agama Islam yang haq, dari berbagai serangan kebatilan yang gencar dalam menyerangnya.
Dalam perjuangan ini, ending dari yang haq adalah sama, yaitu : kemenangan. Allah berfirman:

وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

“Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra [17]: 81).

Ya. Jika cahaya seterang mentari al-Haq itu sudah terbit, maka segenap kelamnya kebatilan akan sirna.

Peristiwa berdirinya Komite Pembela Islam dan majalah Pembela Islam-nya, serta peristiwa pembelaan terhadap kebenaran pada perang Badar, setidaknya membuat umat Islam selalu waspada dan peka terhadap para pembenci Islam.

A. Hassan pernah berkata kepada Datuk Sati Alimin, “Bila Tuan dengan Islam direndahkan orang di depan Tuan, maka saat itu juga dengan cepat Tuan harus berpikir; Tuan orang Islam atau tidak? Kalau Tuan merasa bukan orang Islam, masa bodo…habis perkara. Tapi kalau Tuan merasa sebagai orang Islam… maka siapa lagi yang akan bela Islam di saat seperti itu selain Tuan? Bulatkan tekad, Islam harus Tuan bela!” (Artawijawa, 2014: 4).

Bisa juga meminjam istilah Hamka terkait diksi ghirah (rasa cemburu: termasuk dalam hal agama). “Jika ghirah telah hilang dari hati,” tulis beliau, “gantinya hanya satu, yaitu kain kafan tiga lapis karena kehilangan ghirah sama saja dengan mati.”

Tulisan ini akan penulis tutup dengan statemen Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu:

إذا لعن آخر هذه الأمة أولها فمن كان عنده علم فليظهره، فإن كاتم العلم يومئذ ككاتم ما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم.

“Jika generasi akhir umat ini melaknat generasi awalnya, maka barangsiapa memiliki ilmu maka tampakkan (untuk membela kebenaran). Karena, orang yang menyembunyikan ilmu pada waktu itu, seperti menyembunyakn apa yang diturunkan (Allah) kepada Muhammad  ﷺ.”

Bila kita tahu kebenaran, kemudian kita diam saja, padahal mampu menjawab atau bahkan cuek saja selama tidak membahayakan diri ketika Islam diserang, maka statemen Jabir bin Abdullah sangat masuk nalar keislaman. Bisa jadi, kita termasuk orang yang menyembunyikan kebenaran sebagaimana orang yang menyembunyikan kebenaran wahyu.*


Senin, 11 Mei 2020

Human User Manual


Human User Manual



MANUSIA merupakan produk Allah Subhanahu Wata’ala, dan jika anda membeli produk apapun tentunya kita akan mendapatkan “user manual” alias petunjuk penggunaan jika ingin memakai produk tersebut, agar produk tersebut awet dan sesuai usianya dengan yang diinginkan oleh pembuatnya.

Sebenarnya jika kita menganalogikan hal itu pada manusia, kondisinya tak jauh beda, kenapa?
Karena manusia merupakan produk ciptaan Allah yang sempurna sesuai apa yang di firmankanNya dalam Al-Qur’an, oleh itu sebab itulah supaya manusia nggak cepat soak, nggak sering masuk bengkel, maka manusia dibekali Allah dengan user manual yang sudah sangat lengkap untuk segala kebutuhan manusia agar sesuai dengan yang diinginkan penciptaNya.

Adakah user manual tersebut juga melingkupi urusan kesehatan? Tentu saja pasti. Karena urusan agama (Islam) ini sangat sempurna.

Tidak percaya? Sederhana sebenarnya, jika kita ingin sehat, kerjakan seluruh amal ibadah yang diperintahkanNya sesuai dengan contoh dari Rasulullah,dan kerjakan juga sunnah-sunnah Rasulullah, dan ikuti semua tanpa banyak ngeluh, tanpa banyak tanya, apa yang dikerjakan dan dicontohkan Rasulullah dalam urusan ibadah, kerjakan saja.

Pertanyaannya, jika semua itu dikerjakan adakah kita bisa sehat? Jawabannya : ”Bukan sehat, pasti sangat sehat.”

Kenapa? Karena Allah sudah mendesain itu semua dengan sangat sempurna, sederhana bukan?
Dan tentunya saya harus sampaikan bahwa perintah perintah itu dlakukan oleh kita bukan dalam rangka sehat, tapi semata mata perintah dan kewajiban kita meski akhirnya jadi sehat dengan itu.

Berpuasa sebagaimana puasanya Nabi, ya akan sehat, makan dengan pola makannnya nabi juga sehat, bersikap dan bertingkah laku sesuai apa yang dicontohkannya juga kita akan sehat?

Adakah yang kurang dari contoh yang telah diajarkan beliau sallallahu ‘alaihi wasallam?*